Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai kritik terhadap Presiden Jokowi berupa meme bertuliskan 'The King of Lip Service' yang diunggah akun Twitter @BEMUI_Official, jangan dibawa ke meja hijau.

Pasalnya, kritik itu merupakan bagian dari ekspresi berpendapat yang sudah diatur dalam demokrasi. "Jangan disangkutpautkan ke ranah hukum,” ujar Heru pada wartawan, Rabu, 30 Juni.

Diketahui, netizen tengah ramai membahas persoalan status BEM UI yang memberikan kritikan terhadap pemerintahan Jokowi.

Status itu kini berbuntut panjang, dari internal UI hingga dikabarkan adanya pelaporan ke kepolisian dari Gardu Banteng Marhaen (GBM) yang menilai sebagai materi ujaran kebencian. 

Politikus PKB ini lantas menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo soal kasus yang ada di Indonesia. Tidak perlu semua hal harus masuk ke ranah hukum.

“Kapolri sering ingatkan, jangan sedikit-sedikit lapor dan sedikit-sedikit pelanggaran hukum, bahwa masih banyak kasus penting lain yang harus dituntaskan. Salah satu contoh hukuman WNA terpidana mati justru dicabut. Ini loh perlu dikaji,” kata Heru.

Heru mengingatkan semua pihak agar melihat secara utuh dan urgensi kasus tersebut. Dia menilai penilaian mahasiswa kepada pemerintah merupakan bagian perjuangan demokrasi di Indonesia.

“Saya tidak menghendaki persoalan ini masuk ke ranah hukum ya, tetapi jika ada pengaduan, saya sarankan kepolisian melihat urgensi dari persoalan ini,” kata ketua umum DPN gerakan mahasiswa satu bangsa (Gemasaba) itu.

Perlu digarisbawahi dan diingatkan kembali, kata Heru, mahasiswa merupakan salah satu pilar membangun sekaligus mengawal demokrasi di Indonesia.

“Jangan kita abaikan peran strategis mahasiswa bahwa mahasiswa pengawal demokrasi dan adanya reformasi adalah peran nyata mahasiswa,” tandas Heru.