JAKARTA - Kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra, Maqdir Ismail mengaku pihaknya menawarkan biaya kompensasi sebesar Rp2 miliar atas kecelakaan kabel fiber optik miliknya yang menjerat leher Sultan Rif'at Alfatih di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Sebelum penawaran, Maqdir menyebut keluarga meminta biaya kompensasi Rp5 miliar. Bali Tower menolak dan menawarkan nilai biaya ganti rugi pengobatan Rp2 milar.
Namun, dalam pertemuan lanjutan, keluarga Sultan menyatakan tidak sepakat dengan nominal yang ditawarkan Bali Tower dan meminta kompensasi menjadi Rp10 miliar. Maqdir berujar, keluarga ingin perusahaan kliennya bertanggung jawab hingga Sultan sembuh.
"Dalam diskusi selanjutnya, ditawarkan atau diminta lagi secara verbal. Mereka minta bukan hanya Rp5 miliar lagi, tetapi sudah naik Rp10 miliar. Bahkan, sampai terucap ingin dibiayai sampai sembuh total. Kata mereka, ini hanya bisa disembuhkan di Paris," ujar Maqdir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus.
Maqdir lantas menjelaskan alasan Bali Tower hanya memberi penawaran biaya kompensasi Rp2 miliar. Kata dia, bukti-bukti kwitansi pembayaran pengobatan Sultan pascakecelakaan sejak Januari lalu belum cukup untuk menyesuaikan besaran kompensasi dengan nilai yang diinginkan keluarga.
"Andai kata ada biaya yang keluar, apa sih bukti-bukti dan rencana pengeluaran? Karena ini perusahaan tbk yang harus dipertanggungjawabkan ke pihak saham. Mereka meminta Bali Tower untuk pengobatan. Akan tetapi, tolong biaya pengobatan itu berikan kepada kami bukti-bukti pengeluarannya," ungkap dia.
Sebelumnya, Fatih selalu orang tua Sultan membeberkan dirinya ditawari uang sebanyak Rp2 miliar oleh PT Bali Tower untuk kompensasi. Fatih menyampaikan, tawaran itu datang peristiwa yang menimpa anaknya itu viral di media sosial.
“Iyo wis bener (ditawari Rp2 Miliar) setelah viral. Tapi saya tolak, tidak etis,” kata Fatih saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 2 Agustus.
Fatih pun mengaku bakal melapor ke kepolisian jika tidak ada itikad baik dari PT Bali Tower. Apabila tidak ada komunikasi dan bentuk pertanggungjawaban atas apa yang menimpa anaknya, Fatih mengaku bakal membuat laporan soal dugaan kelalaian perusahaan pada pekan depan.
“Rencana minggu depan saya laporkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Rif'at Alfatih (20) kini dia tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan akibat lehernya terjerat kabel fiber optik. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023, pukul 22.00 WIB.
Kejadian itu berawal dari sang anak tengah menghabiskan waktu libur semester dengan teman-teman SMA-nya di sekitar Ibu Kota. Mereka pergi dengan berkendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang lalu berbalik ke kiri ke Jalan Pangeran Antasari.
Setelah menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba ada mobil jenis SUV yang berhenti di depan motor korban. Lantaran ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.
BACA JUGA:
Sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel yang menjuntai diduga salah perhitungan. Ia disinyalir tak menyadari kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.
Korban yang tak sadarkan diri, langsung oleh teman-temannya dan sejumlah pengguna jalan raya di bawa ke rumah sakit. Dokter memvonis tulang muda di tenggorokan Sultan putus. Bahkan, Sultan tak bisa berbicara hingga kini akibat insiden tersebut.