Fakta Rumah Guruh Soekarno Putra Disita PN Jaksel
Ilustrasi Guruh Soekarnoputra (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Rumah Guruh Soekarno Putra disita PN Jaksel. Guruh Putra sendiri merupakan seniman sekaligus politisi Indonesia. Ia adalah anak bungsu Presiden RI-1, Soekarno dari pernikahannya dengan Fatmawati. Artikel berikut ini akan menyajikan beberapa fakta terkait penyitaan tersebut.

Fakta Rumah Guruh Soekarno Putra Disita PN Jaksel

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang ditempati Guruh yang beralamat di Kebayoran, tepatnya di Jalan Sriwijaya III Nomor 1. Berikut beberapa faktanya.

  1. Kronologi Penyitaan Rumah Guruh Soekarno Putra

Kronologi penyitaan rumah Guruh bermula dari gugatan yang diajukan oleh Susy Angkawijaya pada 2014 silam. Susy dan Guruh terlibat dalam transaksi jual-beli tanah dan bangunan pada tahun 2011. Namun dalam perjalanannya, Guruh Soekarno Putra enggan untuk pindah dari rumah tersebut. Di sisi lain, dari pihak Susy menyatakan bahwa sudah ada perjanjian terkait pengosongan.

"Perkara ini menyangkut keperdataan, menyangkut jual beli tanah dan bangunan. Itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," jelas pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di PN Jakarta Selatan, dikutip dari VOI.

Meski proses balik nama tanah dan banunan dari atas nama Guruh menjadi Susy juga sudah terjadi, Guruh tak kunjung beranjak. Bahkan, Guruh mengajukan gugatan ke PN Jaksel untuk membatalkan jual beli. Namun gugatan tersebut tidak dikabulkan.

Di sisi lain, Susy juga mengajukan gugatan ke pengadilan dan dikabulkan oleh hakim. Ia mengajukan permohonan eksekusi penyitaan rumah yang saat ini masih ditempati oleh Guruh Soekarnoputra.

  1. Sudah Ada Perintah Pengosongan

Terkait kasus hukum yang melibatkan Guruh, Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan bahwa PN Jaksel akan melakukan eksekusi penyitaan rumah. Hal itu menjadi bagian proses hukum perdata yang kini ditangin. Sedangkan peringatan yang diberikan kepada Guruh untuk segera mengosongkan rumah telah diberikan sejak 2020 dan dilakukan hingga lebih dari tiga kali.

  1. Dikaitkan dengan Cagar Budaya

Penyitaan terhadap rumah Guruh Soekarno Putra juga dikaitkan dengan status rumah Fatmawati yang menjadi cagar budaya. Namun, alamat rumah Fatmawati yang menjadi cagar budaya memiliki alamat yang berbeda dengan rumah Guruh Soekarnoputra.

Alamat rumah Fatmawati yang berstatus sebagai cagar budaya beralamat di  tersebut terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan alamat rumah Guruh juga berada di Jalan Sriwijaya III Nomor 1.

  1. Rumah Dijaga Simpatisan

Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjadwalkan eksekusi pengosongan rumah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra pada tanggal 4 Agustus nanti. Eksekusi tersebut merupakan buntut permohonan Susy Angkawijaya untuk melakukan pengosongan rumah yang menjadi haknya.

Namun, rumah yang ditempati Guruh saat ini dijaga oleh sekelompok orang. Masa menjaga rumah dengan membentangkan spanduk di pagar. Pada spanduk tersebut tertulis kalimat yang menyatakan keberatan atas eksekusi. Tak hanya spanduk, masa juga menjejerkan sejumlah kendaraan roda dua di depan rumah, serta memasang bendera dan bambu di area sekitar.

Itulah informasi terkait rumah Guruh Soekarno Putra disita PN Jaksel. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Terkait