Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra, Kamis, 3 Agustus, pagi ini. Terlihat puluhan simpatisan rumah guruh hadir di lokasi.

Pantauan di lokasi, di Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat sejumlah massa membawa spanduk. Nampak pula sejumlah orang yang mengenakan kemeja putih bertuliskan 'Bajul Rowo' di belakangnya.

Tampak pula di area samping rumah spanduk putih bertuliskan "JANGAN RAMPAS RUMAH MERAH PUTIH KAMI, MERAH PUTIH HARGA MATI". Selain itu nampak pula di spanduk merah, yakni "RUMAH MERAH PUTIH INI ADALAH RUMAH ANAK-ANAK BANGSA, MERAH PUTIH HARGA MATI".

Meski telah memasuki pukul 10.15 WIB, belum nampak petugas PN Jaksel dan petugas kepolisian yang hadir di lokasi. Padahal, dijanjikan dari PN Jaksel akan dilaksanakan eksekusi pukul 09.00 WIB.

Informasi sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya akan menyita rumah Guruh pada pagi ini.

"Pukul 09.00," ujar dia, saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Agustus.

Djuyamto menyampaikan rumah yang ditempati Guruh akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Djuyamto menerangkan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Oleh sebab itu sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yg ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut. Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.