YOGYAKARTA – Dalam artikel ini akan dibahas kronologi rumah Guruh Soekarnoputra hendak disita oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan, ramai kabar soal rumah Guruh Soerkanoputra yang terletak di Kebayoran, tepatnya di Jalan Sriwijaya 2 Nomor 9, hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang. Itu terjadi setelah rumah milik Guruh digugat oleh seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya dalam sebuah perkara yang dimulai pada 2014 silam.
Kronologi Rumah Guruh Soekarno Putra Hendak Disita Pengadilan Negeri
Perkara ini bermula ketika Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya terlibat jual beli tanah dan bangunan pada 2011 silam. Pihak Susy mengklaim bahwa proses ini sudah tertera di notaris.
"Perkara ini menyangkut keperdataan, menyangkut jual beli tanah dan bangunan. Itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Juli 2023, dikutip VOI.
Berikutnya, di tahun 2014, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik ama menjadi milik Susy.
“Tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy," ujar Jhon.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Guruh disebut enggan beranjak dari tanah dan bangunan tersebut, padahal proses jual beli dan balik nama sudah selesai.
Akhirnya terjadi gugat menggugat, Guruh mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ingin membatalkan jual beli tersebut. Akan tetapi, gugatan yang dilayangkan oleh Guruh tidak dikabulkan.
“Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," terang John.
Setelah pihak Susy mengajukan eksekusi, Guruh kembali melayangkan gugatan perlawan eksekusi. Akan tetapi, lagi-lagi gugatan tersebut ditolak oleh PN Jaksel.
Penjelasan PN Jaksel Soal Masalah Rumah Guruh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka suara soal perkara penyitaan rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata yang dimenangkan Susy.
Dia menuturkan, perkara tersebut bermula dari gugatan Guruh. Namun gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2026 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," tutur Djuyamto.
Bahkan, sambung Djuyamto, hingga tahap kasasi, pihak tergugat tetap menang.
“Artinya dalam setiap proses pengadilan sampai dengan kasasi Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu dinyatakan pihak yang menang,” kata Djuyamto.
Oleh sebab itu, Susy mengajukan permohonan eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra.
“Sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," ungkap Djuyamto.
Demikian informasi tentang kronologi rumah Guruh Soekarno Putra hendak disita Pengadilan Negeri. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.