Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut pengenaan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal diberlakukan 2 bulan ke depan.

Asep menyebut, rencana penilangan ini telah dikoordinasikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan implementasi penilangan kendaraannya.

"Kemarin ada permintaan dari teman-teman Polda untuk seriusi, karena yang paling efektif untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang. Mudah-mudahan dalam sebulan-dua bulan ini, lah," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus.

Asep menjelaskan, penilangan uji emisi dilakukan demi mengendalikan kualitas udara Jakarta yang tak lagi sehat. Jakarta kerap menjadi salah satu kota kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia.

Sementara, mobilisasi kendaraan bermotor di Jakarta menyumbang polusi paling besar dengan kontribusi sekitar 70 persen.

Sehingga, Asep berharap pengenaan tilang ini bisa menyadarkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi. Terlebih, layanan uji emisi yang disediakan Pemprov DKI tak dikenakan biaya.

"Uji emisi itu kan hanya sebagian kecil, salah satu cara untuk dapat kita memperbaiki kualitas udara. Nah, selama warga Jakarta itu belum bergerak untuk melakukan uji emisi secara sadar, kondisi kita masih begini saja," urai Asep.

Sebagai informasi, Pemprov DKI menjalankan upaya perbaikan kualitas udara Ibu Kota yang mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu upayanya adalah uji emisi kendaraan bermotor. Selama ini, terdapat sejumlah kebijakan yang mendorong pelaksanaan uji emisi, mulai dari larangan perpanjangan STNK, denda perpanjangan pajak kendaraan bermotor, hingga disinsentif tarif parkir di lokasi tertentu bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.