Majelis Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline Lumowa, Terdakwa Kasus Pembobolan Bank
Maria Pauline Lumowa (Foto: humas Kemenkumham)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru dengan modus Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

"Mengadili, satu menyatakan keberatan pengacah hukum terdakwa Pauline Maria Lumowa tidak dapat diterima," ucap hakim ketua Saifuddin dalam persidangan di Pengdilan Tipikor, Jakarta, Senin, 1 Februari.

Ditolaknya nota keberatan itu karena majelis hakim menilai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan aturan. Sehingga, persidangan perkara ini pun dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang 8 tahun 1981 tentang KUHAP," ungkapnya.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara terdakwa Pauline Maria Lumowa berdasatkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut," sambung Saifuddin.

Dengan ditolaknya nota keberatan itu, maka, persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan itupun bakal digelar kembali pada Jumat, 5 Februari.

Sebelumnya, terdakwa Maria Pauline Lumowa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalan eksepsi yang diajukannya, terdakwa yang telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun, meminta agar pemeriksaan tidak dilanjutkan. Selain itu, dia juga meminta untuk dibebaskan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata pengacara Maria, Muadz Heidar.

Dalam perkara ini, Maria dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 Triliun. Sehingga, didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Maria juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.