JAKARTA - Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda akhirnya mengeluarkan keputusan tak akan memberikan bantuan hukum kepada warga negara, Maria Pauline Lumowa, yang merupakan tersangka pembobolan BNI .
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Kedubes Belanda hanya memberikan beberapa daftar nama pengacara yang biasa digunakan untuk menyelesaikan perkara ini. Tetapi, Kedubes Belanda tak memberikan penjelasan mengenai alasannya tak memberikan bantuan hukum kepada Maria.
"Sampai tadi malam sudah ada kepastikan bahwa Kedubes Belanda tidak akan memberikan bantuan hukum, cuma memberikan list selama ini pengacara-pengacara yang dipakai Kedubes Belanda," ucap Awi di Jakarta, Jumat, 17 Juli.
Sampai saat ini, Maria belum memilih pengacara yang disodorkan tersebut.
"Tadi malam (Maria) minta waktu pikir-pikir, koordinasi dengan keluaganya mana yang akan dipilih," kata Awi.
Namun, jika Maria tak kunjung menentukan pilihan, kata Awi, penyidik yang akan menyiapkan kuasa hukum. Sehingga, proses pemeriksaan kasus yang menimpa Maia bisa segera berjalan.
"Kalau pun nanti tidak ada pilihan lain, tentunya opsi terakhir ya kita penyidik punya kewajiban untuk menyediakan pengacara," ujarnya Awi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM berhasil menyelesaikan proses ekstradisi buronan tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Maria Pauline Lumowa merupakan orang yang paling dicari pemerintah Indonesia. Alasannya, wanita itu merupakan tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru dengan modus Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengalami kerugian senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun berdasarkan kurs saat itu. Uang sebanyak itu merupakan pinjaman PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Kecurigaan mulai dirasakan pihak Bank BNI. Sebab, proses peminjaman yang seharusnya cukup sulit karena nominal yang besar justru berjalan sangat mudah. Diduga, PT Gramarindo Group dibantu oleh oknum pegawai Bank BNI karena pengajuan peminjaman itu tetap menyetujui dengan jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
Terlebih, beberapa bank yang menjadi penjamin itu bukanlah bank korespondensi Bank BNI. Kecurigaan itu semakin kuat di Juni 2003. Pihak BNI menyelidiki transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Hasilnya, perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor atau tak sesuai seperti yang dilaporkan saat proses peminjaman.
Hingga akhirnya, pihak BNI melaporakan dugaan L/C fiktif tersebut ke Mabes Polri. Tetapi, Maria Pauline Lumowa justru meninggalkan Indonesia dengan pergi ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka
Dari hasil penyelidikan, wanita itu diketahui kerap berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Bahkan, diketahui jika Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. Sehingga, Pemerintah Indonesia mencoba mengajukan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Belanda sebanyak dua kali, tepatnya di 2010 dan 2014.
Namun, Pemerintah Belanda menolak permohonan itu. Justru memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. Hingga akhirnya, wanita itu ditangkap pada 16 Juli 2019, berdasarkan red notice interpol yang diterbitkan pada 2004.