Dalami Kasus Pembobolan BNI, Aset Maria Pauline Lumowa Diperiksa
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit bersama jajarannya saat memaparkan penyelidikan kasus pembobolan BNI (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sehari usai tiba di Indonesia, tersangka pekara pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, mulai menjalani pemeriksaan. Materi pemeriksaan pun langsung menyoal aliran dana hingga aset yang dimilikinya.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Sambil mencari bukti-bukti keterlibatan Maria Pauline Lumowa dalam kasus tersebut. 

"Jadi rencana kita kedepan kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL," ucap Listyo di Jakarta, Jumat, 10 Juli.

Dari pemeriksaan belasan saksi itu, selanjutnya penyidik akan menggali aliran dana yang diterima Maria. Sebab, aset miliknya diduga hasil dari perkara pembobolan tersebut. Setelah diketahui aset yang dibeli dari uang pembobolan ini, penyidik akan menyitanya untuk dijadikan barang bukti.

"Tentunya kita melakukan tracing asset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," ungkap Listyo.

Sembari menunggu pemeriksaan ulang terhadap belasan saksi, penyidik juga akan menyurati pihak Kedutaan Besar Belanda agar Maria mendapatkan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan.

"Kita minta kedutaaan Belanda memberikan pendampingan hukum untuk pemeriksaan tersangka," kata Listyo.

Maria dijerat pasal berlapis. Selain soal pembobolan bank, wanita tua itu juga akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua pasal yang akan menjeratnya, sambung Listyo, merupakan laporan model A atau dari temuan penyidik. Sehingga ada 2 laporan polisi (LP) sekaligus yang menjerat Maria.

"Rencana kami terapkan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU, ini (TPPU) akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," pungkas Listyo.