JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesanten Al Zaytun, Panji Gumilang, seolah tak yakin dengan keterangannya usai pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.
Sebab, Panji Gumilang sempat lima kali bolak-balik membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum ditetapkan sebagai tersangka
"Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus.
Hingga akhirnya, Panji Gumilang yakin dengan semua keterangan yang sudah disampaikan. Dia pun menandatangai BAP di tahap penyidikan dengan statusnya sebagai terlapor.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelahnya langsung melakukan gelar perkara yang turut melibatkan Propam, Itwasum, Divkum, dan Biro Wasidik.
Hasilnya, tindakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dianggap memenuhi unsur pidana. Kemudian, dalam gelar perkara itu, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandani.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.