Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, disebut beberapa kali bolak-balik membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Panji mengoreksi diksi yang sudah disampaikan sebelum proses pemeriksaan sebagai terlapor dinyatakan selesai.

"Mengoreksi bahasanya sendiri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus.

Namun, tak dirinci lebih jauh diksi apa saja yang dikoreksi Panji Gumilang.

Adapun, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu lima kali membaca BAP pada proses pemeriksaan, kemarin.

"Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ungkap Djuhandani.

Hingga akhirnya, Panji Gumilang yakin dengan semua keterangan yang sudah disampaikan. Ia pun menandatangani BAP di tahap penyidikan dengan statusnya sebagai terlapor.

Lalu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung melakukan gelar perkara yang turut melibatkan Propam, Irwasum, Divkum, dan Biro Wasidik.

Hasilnya, tindakan Panji Gumilang dianggap memenuhi unsur pidana. Sehingga, ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandani.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.