Bagikan:

BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengaku tidak ada kendala pada proses penyelidikan dan penyidikan kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) Kota Bogor.

“Pelakunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini tidak ada kendala,” kata Bismo Minggu, 30 Juli.

Bismo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah nunggu kelengkapan berkas dari jaksa untuk nantinya dilimpahkan kepada pengadilan.

“Berkasnya kita lanjut sampai jaksa dan pengadilan. Kita masih menunggu dari jaksa jika sudah P21 baru berkasnya kita limpah kan,” ujarnya.

Bismo menyampaikan bahwa sejauh ini selama proses penyelidikan berlangsung tidak ada korban lainnya yang melakukan laporan tambahan.

“Belum ada (korban tambahan yang melapor),” ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan pimpinan dan pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap ketiga santriwatinya.