Bagikan:

JAKARTA - Penyidik kepolisian di Inggris bernama Stephen Hardy (46) divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak usia 12 tahun. Aksi bejat itu dilakukan terdakwa selama 8 tahun lamanya.

The Sun dalam laporannya menyebutkan, Hardy melakukan pemerkosaan ini dari rentang Desember 2012 dan Juni 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jo Palmiero mengatakan, Hardy mampu memanipulasi dan memperdaya korbannya untuk melancarkan nafsunya.

“Stephen Hardy mendapatkan kepercayaan dari anak tersebut, sebelum terjadi pelecehan seksual yang memuakkan, tanpa memikirkan kerusakan abadi yang akan ditimbulkan oleh pelecehan tersebut," kata Jaksa Palmiero.

Jaksa juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang berani melaporkan kasus yang menimpanya ini sehingga memutus potensi adanya korban lain.

"Saya ingin memuji korban karena melaporkan pelecehan dan mendukung penuntutan," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Liverpool memvonis Hardy bersalah atas pemerkosaan, kekerasan seksual, dan menyebabkan seorang anak terlibat dalam aktivitas seksual setelah empat minggu masa persidangan.

Hardy didakwa pada Juli 2022. Kepolisian Greater lantas menskors penyidik seniornya itu sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam perjalanan kasus ini, Hardy menghadapi 20 tuntutan. Namun, yang bersangkutan selalu mengelak hingga akhirnya terbukti bersalah.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Hardy mulai berlaku pada 11 September 2023.