JATIM - Kecelakaan terjadi antara kereta api (KA) ekonomi AC Rapih Dhoho dengan kendaraan roda empat di km 85 antara Stasiun Jombang-Sembung, Jawa Timur. Akibatnya 6 orang meninggal dan dua lainnya luka berat.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menuturkan, KA Rapih Dhoho menabrak mobil yang hendak lewat perlintasan sebidang tidak terjaga pada Sabtu 29 Juli sekitar pukul 23.14 WIB.
"Mobil melaju dari arah utara ke selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yg melihat namun tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA, sehingga tidak terhindarkan menemper (menempel) KA 423 Dhoho," katanya saat dikonfirmasi, Minggu 30 Juli, disitat Antara.
Ketika kejadian, lanjut dia, masinis juga langsung melaporkan ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, bahwa KA yang dikemudikannya telah tertemper kendaraan.
Petugas keamanan Stasiun Jombang kemudian menuju ke lokasi. KA Dhoho yang berhenti di lokasi kejadian langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85," tuturnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Polsuska dan petugas keamanan Stasiun Jombang juga mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan serta surat-surat kendaraan. Petugas juga menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi.
Pihaknya mengatakan saat kejadian kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho. Akibat kejadian itu, enam orang meninggal dunia sedangkan dua lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia antara lain Sumiowati (60), Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), Azahrah Rohmah (14), Adelia (19), Wahyu Koswoyo (42).
Sedangkan korban luka berat adalah Fikri Hidayatuloh (42) dan Arimbi (13). Korban di evakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.
PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.