JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai tim teknis yang dibentuk Partai Golkar bersama PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pertanda terjadinya progres penjajakan kerja sama politik jelang Pemilu 2024.
"Ya, (tim teknis) itu pertanda baik bahwa penjajakan koalisi dan penjajakan komunikasi dengan Partai Golkar menunjukkan progres bagus," kata Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi, dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Juli, disitat Antara.
Melalui tim teknis, lanjut dia, Partai Golkar bisa beriringan dengan PPP untuk sama-sama mendukung bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo untuk mewujudkan wacana pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) plus.
"Barangkali nanti Golkar bisa bersama-sama dengan kami mengusung Pak Ganjar sehingga cita-cita kami membentuk KIB plus itu bisa terealisasi, bisa terwujud," ujarnya.
Selaku rekan koalisi di KIB, Awiek berharap Partai Golkar beserta Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada akhirnya memutuskan untuk memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo.
"Ya, mudah-mudahan Golkar bisa bersama-sama mendukung Pak Ganjar," ucap dia.
BACA JUGA:
KIB merupakan gabungan tiga partai politik, yakni Golkar, PPP, dan PAN. Sejak dideklarasikan setahun lalu, KIB belum mengumumkan bakal capres maupun cawapres.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan telah ada kesepakatan antara Golkar dan PDIP untuk membentuk tim teknis menjelang Pemilu 2024.
"Kami menyepakati hal yang sifatnya teknis perlu dibangun dan Partai Golkar sudah membentuk tim teknis," kata Airlangga di Jakarta, Kamis 27 Juli.
Airlangga mempersilakan PDIP untuk secepatnya membangun tim teknis. Tim dari Golkar dipimpin Wakil Ketua Umum Mechias Markus Mekeng.
Dari keanggotaan KIB, baru PPP yang resmi mengumumkan mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024. Deklarasi itu berlangsung di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu 26 April 2023.
​Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan nama Ganjar Pranowo diusung sebagai Capres PPP menyesuaikan keputusan Rapimnas PPP Nomor 05/04/Rapimnas/5/2023.