AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Senia Pentury menuntut 12 tahun penjara terhadap Imsar Wally alias Oyo, residivis yang kembali menjadi terdakwa pencabulan anak.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata JPU Senia Pentury di PN Ambon dilansir ANTARA, Rabu, 26 Juli.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota.
JPU dalam persidangan juga menuntut terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut karena membuat anak saksi korban merasa malu dan merusak masa depannya, perbuatan terdakwa sudah berulang-ulang kali dan terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan yang sama.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.
Menurut JPU, terdakwa bersalah karena melakukan tindakan berlanjut dengan menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama sebanyak empat kali.
BACA JUGA:
Selain itu terdakwa juga mengancam korban dengan mengatakan akan bertindak keras bila perbuatan tersebut disampaikan kepada orang lain.
Perbuatan terdakwa terjadi pada Januari 2020 hingga Mei tahun 2022 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di halaman rumah terdakwa di Kota Ambon.
Terdakwa melakukan tindakan pengancaman, melakukan tindak pidana kekerasan atau memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk korban yang berusia 13 tahun untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.