Bagikan:

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Markus Tehupuring, terdakwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung hingga melahirkan empat orang anak.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di PN Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 19 Maret.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye B. Leunupan yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

 

Terungkapnya kasus persetubuhan anak kandung ini sejak akhir 2023 lalu oleh warga sekitar yang mencurigai salah satu anak terdakwa hamil berulang kali meski pun belum menikah.

Pria yang bekerja sebagai pengemudi mobil ini akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease oleh warga setelah mengetahui salah satu anak kandungnya dihamili oleh ayahnya sendiri.