MALUKU - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa Hamid Lamboisi. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sebanyak tiga kali.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, Maluku, Selasa 16 Januari, disitat Antara.
Terdakwa Hamid juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena akibat perbuatannya telah menimbulkan rasa malu korban dan keluarganya.
BACA JUGA:
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa Hamid bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Isabela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
JPU mengatakan, perbuatan bejat terdakwa Hamid terhadap korban yang merupakan anak kandung sendiri terjadi di rumah mereka sejak Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 15:00 WIT.
Saat itu korban sementara berceritera dengan terdakwa dan tiba-tiba ayah bejat ini hendak memeluk dan merayunya.
Akibat tidak tahan dengan perbuatan bejat terdakwa, korban dan ibunya melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Pulaau Ambon dan Pp Lease, dan akhirnya terungkap dalam pemeriksaan polisi kalau peristiwa pidana ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.