Mabuk Miras dan Rudapaksa Anak Kandungnya, JPU Kejari Ambon Tuntut JAN 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta
Terdakwa dugaan rudapaksa anak kandung yang masih bawah umur dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon/ANTARA

Bagikan:

AMBON - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Beatrix Temar menuntut JAN, terdakwa rudapaksa terhadap anak kandung 15 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 62 ayat (1) KUHP," kata JPU di Ambon, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Oktober. 

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Martina.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa juga dilakukan sebanyak tiga kali sejak Mei 2022 lalu ketika yang bersangkutan pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang sementara tertidur.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.