Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek di Sleman Ditangkap Polisi
Polisi menangkap RD (43) mantan kepala SMK swasta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan NT (61) mantan bendahara sekolah (ANTARA/Luqman Hakim)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Aparat kepolisian menangkap RD (43) mantan kepala SMK swasta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan NT (61) mantan bendahara di sekolah itu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana BOS yang berlangsung sejak 2016 hingga 2019 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp299.960.000.

"Tersangka yang dapat kami amankan ada dua, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sleman dengan insial RD, warga Turi, Sleman, pekerjaan guru, dan NT, karyawan swasta, warga Tempel," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 7 Oktober.

Sementara itu, Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan cukup lama hingga September 2021 karena menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Dari hasil audit tersebut disimpulkan bahwa akibat pemotongan dana BOS tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp299.960.000.

"Dana yang harusnya diterima atau masuk (di SMK) itu Rp700 juta sekian dari 2016 sampai 2019, kemudian yang dikorupsi Rp299 juta sekian," ujarnya.

Mengenai modus pelaku, Apfryyadi mengungkapkan selama periode 2016 hingga 2019, tersangka RD dan NT selaku bendahara BOS mengambil dana BOS dari bank. Namun, dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan di SMK "S".

"Melainkan dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah," ujarnya.

Selanjutnya, dana BOS yang diterima bendahara sekolah masih dipotong lagi dan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi para pelaku dan tim dana BOS di SMK tersebut yang berjumlah empat orang.

Tersangka RD dan NT juga melakukan manipulasi data untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan dana BOS ke dinas pendidikan setempat.

"Untuk laporan ke dinas kan mereka wajib bikin LPJ sehingga ada yang menggunakan bukan nota yang sebenarnya," ujarnya.

Menurut Apfryyadi, kedua pelaku mengaku ingin mendapatkan tambahan uang karena merasa sudah bekerja ekstra.

"Mereka ingin mendapatkan tambahan uang masuk untuk pendapatan mereka karena sudah bekerja keras, kemudian untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, polisi menyita barang bukti berupa 35 dokumen dan uang sejumlah Rp16.250.000 dari enam orang guru serta tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS itu, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. 

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka RD dan NT dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.