Buntut Guru Agama SMP di Batang Cabuli 13 Siswi, Pemkab Bergerak Bikin Aplikasi Pengaduan Pelecehan Seksual untuk Pelajar
Ilustrasi siswa memakai smartphone. (Antara)

Bagikan:

JATENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bakal mewajibkan sekolah memakai aplikasi pengaduan berbasis website untuk mengantisipasi kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Sumanto, mengatakan aplikasi itu bikinan Pemkab Batang. Saat ini masih diproses agar dapat diterapkan di seluruh sekolah.

"Aplikasi tersebut pertama kali diterapkan di SMP Negeri 1 Subah dan kini akan dikembangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk disebarluaskan," katanya di Batang,

Jawa Tengah (Jateng), Kamis 29 September.

Menurut dia, pemanfaatan aplikasi pengaduan berbasis website itu lebih efektif dan aman. Pasalnya pelaporan melalui kotak pengaduan terkadang membuat siswa merasa takut.

Namun, kata dia, apabila pengaduan dilakukan secara daring maka kerahasiaan identitas pelapor akan lebih terjamin.

Dia mengatakan, wacana aplikasi ini merupakan salah satu bentuk nyata pencegahan tindak kekerasan pasca-terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan guru agama berinisial AM terhadap 13 siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Batang.

"Kami berharap anak didik dapat melapor melalui aplikasi yang sudah diunduh di gawai. Laporan yang mereka kirim akan masuk ke website pengaduan dan yang bisa membuka aplikasi itu hanya kepala sekolah sehingga siswa tidak perlu takut melapor," katanya.

Sumanto mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pihak SMP Negeri 1 Subah dalam pencegahan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

"Mereka sudah menawarkan kepada kami untuk mengadopsi sistem tersebut dan diterapkan di seluruh sekolah. Kami juga mengupayakan citra seorang guru bimbingan konseling (BK) juga agar lebih bersahabat dengan anak didik," katanya.

Dia mengatakan dalam penerapan aplikasi pengaduan berbasis website ini, pihak sekolah tidak dikenai biaya sedikit pun alias gratis.

"Akan tetapi, jika pemasangan kamera pengawas bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah. Besaran biayanya tergantung kebutuhan dan kemampuan setiap sekolah," tandasnya.