Bagikan:

AMBON - Kakek bernama Hasan Slamat alias Tete Ata, terdakwa kasus rudapaksa dan pencabulan terhadap seorang bocah di bawah umur divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Martha Maitimu juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Martha didampingi dua hakim anggota di Ambon, Maluku, Senin 18 September, disitat Antara.

Martha mengatakan majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasan Slamat secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah menimbulkan rasa trauma dan malu terhadap korban dan keluarga.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Liliya Heluth dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih bocah dilakukan sebanyak tiga kali sekitar April 2023 pada salah satu desa di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah hingga diketahui keluarga dan diaporkan kepada polisi," jelas JPU.