Bagikan:

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Salman Mony alias Bapa Manse di kasus pencabulan anak bawah umur.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Opra Marthina didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, Antara, Selasa, 26 Maret.

Hakim juga menvonis terdakwa dengan hukuman membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya dilakukan terhadap korban yang masih bawah umur. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, dan kedua mata korban juga buta.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon Elsye B. Leunupun yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa Salman Mony merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa pada akhir 2023 adalah dengan cara memanggil korban masuk ke dalam kamarnya dan mencabuli bocah bawah umur tersebut dan diketahui pihak keluarga sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa digiring oleh petugas pengawal tahanan dari Kejari Ambon meninggalkan ruang sidang.