272 Pelanggar Lalin Ditilang dalam 2 Minggu di Belitung, 304 Lainnya Hanya Ditegur
Ilustrasi. Polisi menilang pengendara. (ANTARA-Yulius S W)

Bagikan:

BABEL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belitung menerbitkan sebanyak 272 surat tilang dalam waktu dua minggu atau 10-23 Juli 2023.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Belitung Iptu Riris Tawan April Sianturi penindakan itu dilakukan selama pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing (OPM) 2023.

"Selain itu, kami mengeluarkan sebanyak 304 surat teguran kepada para pengendara," katanya di Tanjung Pandan, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Selasa 25 Juli, disitat Antara.

Dia mengatakan, selama pelaksanaan operasi lalu lintas (lalin) itu terjadi 3 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia 1 orang.

Dia bilang, jumlah pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Menumbing 2023 menurun jika dibandingkan dengan pelaksanaan tahun sebelumnya sebanyak 337 surat tilang dan 246 teguran.

"Jumlah pelanggar lalu lintas pada Operasi Patuh Menumbing 2023 menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Adapun mayoritas pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2023 didominasi kendaraan roda dua, paparnya..

"Untuk mayoritas pelanggar memang banyak kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran tidak melengkapi dokumen beserta surat-surat kendaraan," ujarnya.

Dia berharap melalui pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2023 masyarakat di daerah ini dapat tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendara.

"Kami berpesan kepada masyarakat meski operasi telah selesai agar tetap menaati aturan berlalu lintas sehingga bisa mencerminkan moralitas bangsa sebagaimana slogan Presisi Polri," tandasnya.