JAKARTA - Belgia mengusir seorang imam Turki agar meninggalkan negara itu karena unggahan pesan yang dinilai homofobia di media sosial.
Pejabat yang berwenang menyebut Imam Turki sempat meminta perpanjangan izin tinggal, tapi ditolak. Imam masjid di Belgia utara itu diberi waktu 30 hari untuk pergi dari Belgia.
"Sebagai seorang imam Anda memiliki peran teladan, terutama jika Anda telah diberikan hak untuk bekerja di Belgia. Siapa pun yang menolak untuk menghormati nilai-nilai kami pasti menerima konsekuensinya," kata Menteri Muda Migrasi, Sammy Mahdi, dalam sebuah pernyataan.
Mengutip Al Araby, Jumat 29 Januari 2021, keputusan itu dibuat pada pertengahan Desember 2020. Lalu dikonfirmasi setelah pejabat imigrasi berbicara dengan imam pada pertengahan Januari. Keputusan tersebut bisa naik banding.
Otoritas menyatakan imam—yang tidak dijelaskan identitasnya itu—telah menerbitkan pesan kebencian kepada komunitas LGBT, terutama di Facebook. Reaksi dari unggahan itu menunjuk adanya hasutan untuk membenci, kata Pemerintah Belgia.
Dalam unggahan tersebut, imam masjid itu merujuk pada khutbah yang disampaikan pada minggu lalu oleh Presiden Turki dari Direktorat Urusan Agama, Ali Erbaş, yang pernah secara terbuka menyatakan bahwa: 'Islam mengutuk homoseksualitas.' Direktorat tersebut atau dikenal sebagai Diyanet, menunjuk imam itu untuk bekerja di Belgia.
Sebuah sumber yang mengerti dengan kasus tersebut mengatakan, imam itu bertugas di Masjid Yesil Camii yang melayani komunitas Turki di Houthalen-Helchteren, di wilayah Flemish di Limbourg. Masjid itu menerima dana publik karena terdaftar sebagai tempat ibadah yang diakui, tetapi pemerintah daerah kini berusaha menangguhkannya dari daftar itu.
Menteri Urusan Dalam Negeri dan Integrasi Flemish, Bart Somers mengatakan dirinya akan mengambil tindakan hukum terhadap masjid tersebut untuk mencabut izinnya. Pejabat dewan kota Houthalen-Helchteren akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap masjid tersebut.
“Pesan diskriminatif yang menentang demokrasi, negara konstitusional tidak dapat diterima,” kata Wali Kota Alain Yzermans.
BACA JUGA:
Belgia merupakan negara yang ramah dengan hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Pada 2003, negara ini jadi negara kedua di dunia yang memberikan izin bagi pasangan gay dan lesbian untuk menikah.
Awalnya negara tersebut memberlakukan peraturan yang mengharuskan kedua belah pihak negara yang mengakui pernikahan sesama jenis. Namun peraturan itu dicabut pada Oktober 2004.
Kini, pasangan sesama jenis bisa menikah hanya dengan syarat telah tinggal di Belgia secara legal selama tiga bulan. Bahkan, pernikahan sesama jenis menyumbang sekitar 2,5 persen dari semua pernikahan di Belgia.