Gubernur Kalbar Bang Midji: Sekolah Jangan Pungut Biaya Sumbangan, Tak Boleh Jual Seragam
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (ANTARA/Rendra Oxtora)

Bagikan:

PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya apa pun di sekolah selama proses penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

"Saya sudah tegaskan berulang kali, sekolah jangan memungut biaya apa pun dari siswa, khususnya untuk tingkat SMA dan SMK negeri yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kalbar," katanya di Kota Pontianak dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juli.

"Tidak hanya memungut biaya untuk sumbangan, sekolah bahkan tidak boleh menjual seragam, kecuali batik khusus sekolah," kata gubernur yang akrab disapa Bang Midji ini.

Gubernur mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah menyiapkan 20.000 setel pakaian seragam sekolah untuk membantu siswa yang tidak mampu membeli seragam.

Sekolah bisa mengajukan permintaan bantuan seragam sekolah bagi siswa dari keluarga tidak mampu kepada pemerintah daerah.

Di samping itu, Gubernur Kalbar mengatakan, sekolah yang mewajibkan pengenaan pakaian adat pada waktu tertentu harus membebaskan siswa memakai pakaian adat apapun, tidak boleh mengharuskan penggunaan pakaian adat tertentu.

Sutarmidji  mengatakan sekolah tidak boleh meminta sumbangan kepada orang tua siswa untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

"Untuk siswa yang tambahan kuota zonasi di setiap SMA masing-masing 26 orang dan untuk SMA 11 dengan tambahan 72 orang siswa memang meja dan kursi belajarnya mengalami kendala, karena belum ada. Namun, sekolah jangan meminta sumbangan kepada siswa, karena itu adalah urusan Pemda Kalbar, jangan bebankan kepada orang tua siswa," katanya.

"Intinya jangan ada pungutan yang tidak jelas. Kita jalani saja dulu proses penerimaan tahun ini karena diatur dengan keputusan Mendikbudristek, tetapi kita juga lakukan evaluasi kelemahan untuk dicarikan solusi di tahun-tahun mendatang," tegas Bang Midji.

Dia menjelaskan  siswa yang masuk ke sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) negeri bisa mendapat fasilitas pendidikan gratis dari pemerintah.a

Bagi siswa yang masuk ke SMA, SMK, dan SLB swasta, ia melanjutkan, pemerintah juga menyediakan beasiswa untuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.

"Makanya kita akan meminta data kepada pengelola sekolah swasta untuk memberikan data siswa yang tidak mampu agar mendapatkan beasiswa tersebut," katanya.