KPK Duga Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Tampung Duit Pakai Rekening Orang Lain
ILUTRASI/DOK ESDM

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pakai rekening orang lain untuk menampung duit panas.

Dugaan ini ditelisik dengan memeriksa wiraswasta Budi Hartono pada Kamis, 20 Juli.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG (Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 21 Juli.

Tak dirinci berapa uang yang ditampung dalam dalam rekening itu. Tapi, keterangan Budi diyakini membuat terang perbuatan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 pegawai di Kementerian ESDM sebagai tersangka dugaan manipulasi tukin. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febrian Sirait.

Kemudian Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine, dan Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM Abdullah.

Mereka seharusnya mengajukan anggaran pembayaran kinerja sebesar Rp1.399.928.153 namun dimanipulasi hingga mencapai Rp29.003.205.373. Atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Uang selisih tersebut kemudian dibagi 10 orang yang jadi tersangka dengan nominal berbeda. Bagian paling besar diperoleh staf PPK Kementerian ESDM Lemhard Febian Sirait dengan nominal Rp10,8 miliar.

Sementara Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine mendapat bagian paling kecil yaitu Rp900 juta. Adapun manipulasi dilakukan dengan mengkondisikan, menyisipkan, dan melakukan pembayaran secara lebih.

Duit selisih itu kemudian digunakan untuk pemeriksa BPK, kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, dan pengobatan. Lalu mereka juga membeli aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia.