Bagikan:

JAKARTA - Seorang remaja perempuan di bawah umur berinisial J (16) menjadi korban persetubuhan oleh pria berinisial FR (39) di sebuah hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat dan Kemayoran, Jakarta Pusat . Pelaku menyalurkan hasrat seksual terhadap korban sebanyak 6 kali.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, aksi bejat pelaku berhasil diungkap setelah keluarga melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari. Merespon laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.

"Pelaku berinisial FR ditangkap di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban)," kata Kompol Adhi, Kamis, 20 Juli.

Setelah korban terpengaruh alkohol, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Korban diajak ke sebuah penginapan, selanjutnya pelaku langsung memperkosa korban.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil. Kemudian mendapati laporan tersebut lalu orangtua korban melaporkannya ke Mapolsek Metro Tamansari.

Dari keterangan pelaku FR, dirinya dengan keluarga korban sudah saling kenal. Terlebih, pelaku merupakan mantan kekasih ibu korban.

"Pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus. Pelaku melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah Tamansari dan 3 kali di wilayah Kemayoran. Pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.