JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan modus aplikasi jual-beli Jombingo yang kerugiannya mencapai puluhan juta. Pemeriksaan saksi dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kemendag, OJK, Kominfo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 18 Juli.
Dalam pengusutan itu, penyidik juga sudah memeriksa perizinan PT Bingoby Digital Kreasi selaku perusahaan yang menaungi Jombingo. Lalu, saksi dan korban pun sudah memberikan keterangan.
"Melakukan Profiling terhadap pengurus Perseroan," ungkapnya.
Dasar pengasutan itupun adanya dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya nomor LP/3639/VI/2023/SPKT dengan kerugian Rp4,5 juta
Kemudian, laporan di Polres Depok bernomor LP/2009/VI/2023/Res Depok dengan nilai kerugian Rp37,8 juta.
BACA JUGA:
Hasil pendalaman, aplikasi Jombingo disebut sudah diblokir penggunaannya. Bahkan, dihentikan kegiatan maupun operasionalnya.
“Bahwa Satgas waspada investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya,” kata Ade.