JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo pada Senin, 28 Agustus. Tujuannya, untuk menentukan sosok tersangka.
"InsyaAllah Senin nanti akan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus.
“Kepastian hukum salah satunya penetapan tersangka,” sambungnya.
Meski demikian, tak disampaikan lebih rinci mengenai perkembangan sementara dari penanganan kasus dugaan penipuan tersebut, seperti jumlah saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan.
Hanya diketahui pihak dari pengurus ataupun pengelola aplikasi Jombingo dari HRD hingga Sales marketingnya sudah dilakukan pemeriksaan.
Adapun, dalam pengusutan kasus dugaan penipuan tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain itu, pada prosesnya, penyidik juga sudah memeriksa perizinan PT Bingoby Digital Kreasi selaku perusahaan yang menaungi Jombingo. Lalu, saksi dan korban pun sudah memberikan keterangan.
"Melakukan Profiling terhadap pengurus Perseroan," kata Ade.
Sebagai informasi, pengusutan kasus Jombingo berdasarkan adanya dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya nomor LP/3639/VI/2023/SPKT dengan kerugian Rp4,5 juta
Kemudian, laporan di Polres Depok bernomor LP/2009/VI/2023/Res Depok dengan nilai kerugian Rp37,8 juta.