JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo masih terus berlangsung. Kekinian, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang terkait aplikasi Jombingo tersebut.
"Sudah ada 6 orang yang sudah diklarifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Juli.
Namun Kombes Ade enggan merinci 6 orang yang diklarifikasi menjabat sebagai apa, termasuk kemungkinan petinggi aplikasi tersebut.
"Nanti, kita update kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan modus aplikasi jual-beli Jombingo yang kerugiannya mencapai puluhan juta. Pemeriksaan saksi dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
BACA JUGA:
"Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kemendag, OJK, Kominfo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 18 Juli.
Dalam pengusutan itu, penyidik juga sudah memeriksa perizinan PT Bingoby Digital Kreasi selaku perusahaan yang menaungi Jombingo. Lalu, saksi dan korban pun sudah memberikan keterangan.
"Melakukan Profiling terhadap pengurus Perseroan," ungkapnya.
Dasar pengasutan itupun adanya dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya nomor LP/3639/VI/2023/SPKT dengan kerugian Rp4,5 juta
(Rizky Sulistio)