Bagikan:

CIANJUR - Aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap delapan orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 15 orang serta tersangka yang berkaitan dengan kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan barang bukti juga berhasil diamankan di antaranya paspor, dokumen kelengkapan calon pekerja migran, tiket pesawat, KTP atas nama calon pekerja migran dan beberapa unit telepon selular.

"Delapan orang tersangka yang merupakan warga sejumlah kecamatan di Cianjur, melakukan perekrutan calon pekerja migran yang diberangkatkan ke sejumlah negara terlarang menggunakan dokumen wisata," kata Aszhari dikutip ANTARA, Selasa 27 Juni.

Kedelapan tersangka adalah  AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatan Mande, FR warga Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi, DP warga Caringin dan SA warga Kecamatan Pacet.

Kapolres Cianjur menjelaskan modus operandi tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, dan penampungan serta memproses keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri secara nonprosedur atau tidak melalui proses pendaftaran ke Disnakertrans Cianjur.

“Sudah ada beberapa orang yang berhasil kembali ke tanah air karena janji tersangka tidak sesuai mulai dari penempatan dan gaji yang mereka terima. Kami meminta warga yang berminat kerja luar negeri menempuh jalur resmi," katanya.

Tersangka tambah Aszhari, akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp 600 juta.

"Kami akan terus mengimbau warga melalui Bhabinkamtibmas agar tidak termakan bujuk rayu calo atau sponsor yang bisa memberangkatkan kerja ke luar negeri dengan mudah dengan gaji besar namun risikonya tinggi karena berangkat secara nonprosedural," katanya.