LOMBOK - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial R usai dilaporkan oleh korban.
“Kami amankan pelaku R setelah adanya laporan dari korban atas nama M Nurul Watoni warga Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Antara, Selasa, 26 November.
TPPO terjadi pada November 2022. Saat itu korban dijanjikan bekerja di luar negeri oleh pelaku dengan iming-iming gaji yang cukup besar di Taiwan.
“Korban dijanjikan kerja di Taiwan oleh pelaku. Korban kemudian diminta uang Rp30.000.000 sebagai biaya administrasi,” katanya.
Kemudian setelah menyetorkan uang administrasi, korban kemudian di bawa ke salah satu perusahaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk kerja di luar negeri untuk dilakukan tes wawancara dan dijanjikan kurang lebih dua minggu dari tes korban akan langsung berangkat ke Taiwan.
“Usai dijanjikan korban tidak kunjung diberangkatkan oleh pelaku, pelaku juga kembali meminta uang sebesar Rp3.500.000 kepada korban dengan alasan sebagai biaya perpanjang pasport,” katanya.
Sehingga, lanjut Kasat Reskrim, korban merasa keberatan dan dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah pada tanggal 12 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, pihaknya mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum penyaluran tenaga kerja yang menjanjikan gaji besar atau di luar ketentuan tentang PMI yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:
"Kami berharap warga bekerja menjadi PMI itu secara legal, bukan secara ilegal," katanya.