Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari warga negara Singapura yang membantu Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mencuci uang. Pencarian tersebut dilakukan dengan menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Dalam proses penyidikan TPPU kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Persada, Senin, 20 Juni.

Diduga warga negara Singapura itu merupakan pencuci uang profesional yang jasanya digunakan Lukas. "Memang dia memfasilitas itu di sana," tegas Alexander.

Tak hanya itu, koordinasi ini juga dilakukan untuk mencari kemungkinan uang Lukas mengalir ke rumah perjudian di Negeri Singa tersebut. Dugaan tersebut dicari karena sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe bersama dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dari kasus ini kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut adalah rincian aset Lukas yang disita KPK karena diduga terkait pencucian uang:

1. Uang senilai Rp81.628.693.000;

2. Uang senilai 5.100 dolar Amerika;

3. Uang senilai 26.300 dolar Singapura;

4. 1 unit apartemen di Jakarta dengan nilai Rp2 miliar;

5. 1 bidang tanah seluar 1.525 m2 yang dibangun Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp40 miliar;

6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;

7. 1 bidang tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor, Jawa Barat senilai Rp4.310.000.000;

8. 1 tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;

9. Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;

10. Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar;

11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;

12. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;

13. 1 unit rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;

14. Sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura, Papua senilai Rp47.600.000;

15. Sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentu sasak Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rpp2.748.000.000;

16. 2 emas batangan senilai Rp1.782.883.600;

17. 4 keping koin emas dengan tulisan 'Property of Mr. Lukas Enembe' senilai Rp41.127.000;

18. 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34.199.500;

19. 12 cincin emas bermata batu yang nilainya masih ditaksir;

20. 1 cicin emas tidak bermata yang nilainya masih ditaksir;

21. 2 cincin berwarna silver emas putih dengan nilai masih dalam proses taksir;

22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai masih dalam nilai taksir;

23. 1 unit mobil honda HR-V senilai Rp385 juta;

24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta;

25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta;

26. 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;

27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp364 juta.