Eks Kepala Dinas PUPR Papua Ditahan KPK di Kasus Lukas Enembe
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/VOI-Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Dinas PUPR Gerius One Yoman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menggunakan rompi oranye karena diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Senin, 19 Juni.

Asep menerangkan Gerius ditahan di Rutan KPK Cabang gedung C1. Penahanan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Dalam kasus ini, Asep menyebut Gerius bersama dengan Lukas mengondisikan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar bisa memenangkan proyek di Pemprov Papua. Caranya, membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan sejumlah dokumen teknis terkait lelang proyek sebelum diumumkan.

"Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," jelasnya.

Selanjutnya, Rijantono memberikan Gerius fee. Nilainya satu persen dari tiap proyek yang dimenangkan, ungkap Asep.

"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta," tegas Asep.

Atas perbuatan Gerius sebagai penerima, KPK menyangka dirinya melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.