Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria pengendara motor mengenakan celana Pakaian dinas lapangan (PDL) kelir coklat merasa tak terima ditegur oleh pengendara motor lainnya karena merokok sambil berkendara di jalanan. Pelaku juga mengaku sebagai anggota Polri sambil mengeluarkan KTA dari tas kecil di pinggangnya.

Arogansi pengendara motor pria yang mengaku anggota Polri tersebut cukup meresahkan. Sebab, perbuatan pelaku merokok sambil mengendarai motor sangat merugikan pengendara lain yang ada di belakangnya.

Kejadian itu direkam langsung oleh korban yang terkena abu rokok ketika berada di belakang motor pelaku.

Rekaman video amatir itu kemudian tersebar ke media sosial Instagram. Pelaku menggunakan motor Honda Beat warna hitam bernopol B 5948 THF.

Namun tidak tertulis secara rinci lokasi kejadian keributan dan aksi arogansi itu terjadi. Korban perekam video marah karena anaknya yang dibonceng terkena percikan abu rokok tersebut.

Adapun korban diketahui bernama @utha_sio: Tolong lah yak abu bara rokonya kena anak saya. Bapak ini ngerokok sambil berkendara dan di tegur baik-baik malah nyolot dan ngaku dirinya seorang polisi. Pak kalau memang benar polisi bapak setidaknya paham UUD.

Warganet merespon setelah videonya diunggah ke akun instagram.

"Memang kalau polisi boleh merokok sambil berkendara?," tulis @andybagus96, Senin, 26 Juni.

Sementara @irfan902 juga memention pimpinan tinggi Polri dalam akun instagram @lensa_berita_jakarta.

"Ada lagi nih pak @listyosigitprabowo @poldametrojaya tolong direspon biar gak ada lagi yg semena-mena bawa institusi hanya untuk buat tindakan yg salah," tulisnya seperti dikutip VOI.

Sementara akun @bahagiasampaitua menyindir, "Ngaku polisi ko bangga atas apa yg di perbuat polisi harunya mencontohkan yg baik".

Adapun larangan merokok sambil berkendara telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.