Bagikan:

JAKARTA – Sakit hati, seorang seniman tato ditangkap petugas Polsek Cilandak Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan kekasihnya. Belakangan diketahui, motif dari penganiayaan itu lantaran pelaku sakit hati kekasihnya selingkuh.

Diawali perasaan curiga, EP (29) mendatangi kosan pacarnya di kawasan Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan. Tak disangka, di kosan itu dia mendapati ada pria lain di dalam kamar, yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka.

EP mengaku sakit hati, sebab selama ini ia yang membiayai kosan kekasihnya. Bahkan setiap hari kekasihnya selalu diantar bekerja. Emosi tak terbendung, EP pukul kekasihnya dan mengotori wajahnya dengan kotoran.

Korban tidak terima, EP dilaporkan Polsek Cilandak dan membuat visum. EP dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 2,8 tahun

Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key STB, membenarkan peristiwa tersebut dalam proses penanganan nya di Polsek Cilandak, tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat .