TANGERANG - Sejumlah terduga pelaku penipuan kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Hasbullah mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap pihak kelurahan Jelupang.
"Sementara teman-teman dari Pidsus (Pidana Khusus) masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," ucapnya, Jumat, 23 Juni.
Namun demikian, dia tak mengungkapkan siapa saja yang diperiksa. Sementara menurut informasi yang didapat, orang yang diperiksa tersebut adalah mantan Lurah Jelupang, Taram Amarudin dan Lurah Jelupang Ridwan serta dua pegawai honorer berinisial M dan N.
"Kita lihat perkembangannya. Pemeriksaan hari ini masih kita lihat perkembangannya seperti apa. Mohon waktunya untuk teman-teman semua segala pemberitaan kami sampaikan perkembangannya," ucapnya.
BACA JUGA:
Lanjutnya, kata Hasbullah tak menutup kemungkinan terduga korban juga akan diperiksa.
"Itu memungkinkan untuk kita klarifikasi karena kita butuh kebenaran dari laporan itu. Baik pelapor maupun yang dilaporkan kami akan lakukan klarifikasi," katanya.
Seperti diketahui, ratusan warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara diduga menjadi korban penipuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab dari 2018 sampai kini, mereka belum mendapatkan sertifikatnya. Padahal, mereka telah membayar hingga puluhan juta rupiah untuk mendapatkan sertifikat tersebut.