Bagikan:

TANGERANG - Korban dugaan penipuan kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bertambah.

Terbaru, korban penipuan kepengurusan PTSL berasal dari warga Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Warga tersebut berinisial SI. Sudah jutaan rupiah yang dirogoh untuk mendapatkan haknya tersebut.

"Kalau total semua ya, karena kan disitu bukan cuma saya aja kita kan satu keluarga yang isinya 5 orang harusnya tapi karena satu orang ga ikut jadi 4 orang. Kita juga di mintai uang, tapi saya ga langsung kelurahan tapi saya ke adiknya mamah saya karena dia yang minta," ujarnya, Minggu, 25 Juni.

"Kita kasih uang kesana untuk DP dulu, yaudah dikasih sekitar 6 juta itu mamah saya sendiri kalau yang (3 orang lainnya) itu 10 jutaan per orang," tambahnya.

Kata SI, dirinya masih harus mengeluarkan uang lagi untuk mengurus PTSL tersebut.

"Udah selesai dari situ okelah saya percaya karena kan udah di ukur ada biaya lagi dipintai sekitar 1,7 juta. Setelah itu selama 6 bulan itu ada minta untuk biaya materai sekitar 500 lah," ujarnya.

Menurut SI, sampai saat ini alas hak atas lahan milik keluarganya belum juga didapatkan sejak 2019 diurus.

Bahkan, dia telah bertanya ke pemerintah daerah namun tak berbuah hasil.

"Daftar di 2019 di 2021 saya samperin saya tanya ini sertifikat ga jadi jadi. Datang lah saya ke kelurahan bilangnya masih proses-proses. Saya cek ke BPN ngga terdaftar," ujarnya.

Hal serupa dialami oleh warga lainnya dari Kelurahan Serpong, Ardiansyah. Dia mengatakan sejak 2019 dirinya belum juga mendapatkan sertifikatnya.

"Sudah diukur sejak tahun 2019 tapi enggak jadi jadi sampai sekarang," ujarnya.

Ardi pun sempat meminta berkas yang suda disetorkan itu dikembalikan, sebab PTSL yang tak jelas. Namun, dia malah diminta uang lagi.

"Saya cabut akhir tahun 2022 itu. Waktu itu saya diminta uang sampai 1,5 juta," ucapnya.

Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan Hasbullah mengakui bahwa di wilayah menang marak laporan soal penipuan PTSL tersebut.

"Yang pasti ada beberapa laporan bukan hanya di satu wilayah saja. Kami masih melakukan konfirmasi dalam kasus tersebut," jelasnya.

Kejari Kota Tangerang Selatan pun sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus itu. Pihak tersebut yakni dari Kelurahan Serpong Utara.

Di satu sisi, warga membuka posko pengaduan soal penipuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL).

Hal ini menyusul maraknya warga yang mengaku tertipu kepengurusan PTSL.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah terduga pelaku penipuan kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Hasbullah mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap pihak kelurahan Jelupang.

"Sementara teman-teman dari Pidsus (Pidana Khusus) masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," ucapnya, Jumat, 23 Juni.

Namun demikian, dia tak mengungkapkan siapa saja yang diperiksa. Sementara menurut informasi yang didapat, orang yang diperiksa tersebut adalah mantan Lurah Jelupang, Taram Amarudin dan Lurah Jelupang Ridwan serta dua pegawai honorer berinisial M dan N.