Bagikan:

TANGERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah memproses pemberhentian sementara terhadap HW (49). Hal tersebut dilakukan buntut kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus rekruitmen pekerjaan.

Kepala BKPSDM Tangsel, Fuad membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, saat ini masih proses administrasi untuk pemberhentian.

“Sedang proses diberhentikan sementara dari PNS,” kata Fuad saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November.

Fuad menerangkan bila pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polsek Pondok Aren, agar bisa secepatnya memproses pemberhentian status kepegawaian HW.

Ia menilai sanksi pemberhentian ini sudah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Kami akan minta surat penahanan ke siapapun pihak yang menahan,” ucapnya.

HW (49), oknum staff pelaksana Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Tangerang Selatan, Hendra Wijaya ditangkap atas dugaan penipuan penerimaan pegawai honorer di tempatnya.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku ditangkap pada Minggu, 19 November, dini hari.

“Iya benar, sekarang masih diperiksa,” kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq dalam pesan singkat, Selasa, 21 November.

Bambang menyebut selain menangkap pelaku, pihaknya juga mendapati barang bukti satu kwitansi dengan nominal Rp125 juta dan sejumlah uang hingga puhan juta rupiah.

“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan,” ucapnya.