Bagikan:

GORONTALO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menangkap lima orang pemuda yang diduga pelaku perdagangan orang (mucikari).

"Kelimanya diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil di ringkus di wilayah Kota Gorontalo. Setelah pada Minggu kemarin, kami menerima informasi bahwa ada pelaku TPPO di salah satu penginapan di Kota Gorontalo," kata Kanit PPA Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie, dikutip ANTARA, Kamis 22 Juni.

Ia menjelaskan, setelah lokasi didatangi, ternyata benar ada beberapa orang diduga mucikari bersama korban yang ditemukan.

"Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda," kata Yunike Bakrie.

Pihaknya kemudian memilah setiap orang untuk memastikan siapa saja yang menjadi pelaku maupun korban, kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Hasilnya, lima orang diduga mucikari. Mereka semuanya sudah dewasa dan korban berjumlah lima orang. Masing-masing pelaku memiliki satu orang korban. Dari lima orang korban, hanya satu yang berusia 19 tahun. Empat lainnya masih di bawah umur," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, para terduga pelaku telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp400 ribu dalam setiap kali kencan.

"Empat orang korban adalah warga Gorontalo. Satu orang warga Bolaang Mongondow Utara. Para pelaku mematok harga bervariasi untuk setiap kali korban kencan dengan tamunya. Dan dalam satu kali kencan, pelaku mendapatkan upah atau jasa senilai Rp50 ribu," kata Yunike.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ia menyebut bahwa keseluruhan korban dipastikan telah mengalami eksploitasi seksual sejak lama.

"Kita berulang kali melakukan razia, kemudian diikuti dengan sosialisasi. Mereka termasuk orang orang yang pernah diamankan, lalu kita kembalikan, setelah melalui pembinaan. Namun kali ini kita bertindak tegas dengan menangkap dan wajib kita proses hukum," katanya.

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, para pelaku (mucikari) terancam dijerat dengan Pasal 2, ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengimbau masyarakat, agar dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat jika mengetahui, melihat, atau menemukan adanya hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan sekitar masing-masing.