Bagikan:

BOGOR - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi Pegawai Seks Komersial (PSK) di wilayah Kota Bogor.

Dari enam kasus yang dibongkar, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 tersangka mucikari dari kejadian ini. Di mana, dua tersangka diantaranya masih di bawah umur.

"Bahwa yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada 6 kasus, dan untuk tersangkanya ada 9 orang," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Selasa 13 Juni.

"Dari 9 tersangka itu, 7 dewasa dan 2 ABH (Anah Berhadapan dengan Hukum). Yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan," sambung dia.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, dari enam kasus yang berhasil dibongkar, ada sebanyak enam anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual, dalam arti menjadi korban.

"Ini korban semuanya dibawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, ada beberapa modus yang digunakan para mucikari untuk memikat para korban. Salah satunya, melakukan komunikasi melalui medsos, dan menawarkan pekerjaan dengan mendapatkan gaji.

"Ada yang ditawarkan sebagai waiters. Ini bujuk rayu ataupun iming-iming untuk meyakinkan korban. Iming-iming ini gajinya Rp4-5 juta perbulan," imbuh Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, dikatakan Kapolresta Bogor Kota, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, para korban mengaku melayani sebanyak lima tamu atau pelanggan perhari dengan tarif Rp 250-350 ribu.

"Kalau dihitung dari Rp7 juta per minggu, itu 3 jutanya oleh si anak (korban) dan sisanya oleh para pelaku yang memperdagangkan," beber dia.

"Para pelaku ini menawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat," sambung Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, ke-9 mucikari ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Nomor, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjarw.

"Ancaman pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara itu, Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah yang turut hadir dalam kegiatan ini mengapresiasi apa yang sudah dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota.

Sebab, TPPO merupakan tindak pidana terbesar kedua di dunia yang terjadi saat ini, termasuk di Indonesia yang sudah menjadi isu nasional.

"Kami apresiasi langkah kepolisian. Dan kami KPAID mengimbau masyarakat terutama orang tua atau dewasa, untuk lebih waspada dan peka terhadap segala perubahan yang terjadi pada anak. Jadi kalau ada yang mencurigakan harus mulai peka," tutup Ketua KPAID Kota Bogor.

Diketahui, dari enam kasus yang berhasil dibongkar jajaran kepolisian, ada lima lokasi tempat pengungkapan kasus perdagangan anak di bawah umur menjadi PSK ini.

Pertama, di RedDorz Sudirman Jalan Jenderal Sudirman No 34 Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah. Kedua, di Kamar 1701 lantai 17 Apartemen Bogor Valley, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanahsareal.

Ketiga, Kos-kosan di Jalan Sindangsari Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur. Keempat, Gg Kutilang 1, Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat.

Terakhir, dua kejadian di Red House Taman Corat Coret Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.