Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pesinetron berinisial CA yang terlibat prostitusi bertarif Rp30 juta untuk sekali kencan. Artis CA disebut sudah lama terlibat dalam prostitusi online.

"Kemudian tarif (CA, red) Rp30 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Artis CA disebut telah lama masuk dalam jaringan prostitusi. Dalam pemeriksaan,  pesinetron itu mengaku telah lima kali 'berkencan' dengan orang lain.

"Tersangka CA dalam kegiatan (prostitusi online, red) baru melalukan selama 5 kali," kata Zulpan.

Dalam kasus prostitusi ini, polisi juga menangkap tiga orang lainnya. Mereka adalah KK (24), R (24), dan UA (26) yang merupakan muncikari.

"Mereka bertiga itu adalah sebagai mucikari di mana peran mereka adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, para tersangka termasuk CA dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.