PEKANBARU - Berkas tiga pelaku perampokan bersenjata api di Gerai ATM Bank Panin Pekanbaru, Provinsi Riau beberapa waktu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera disidangkan.
Tiga tersangka tersebut berinisial YP, Wawan Sastrawan, dan H Wawan. Ketiganya melakukan aksi perampokan bersama dua oknum TNI yaitu Sertu ES dan Serma AW.
"Benar. Sudah dilaksanakan pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane di Pekanbaru, Antara, Kamis, 22 Juni.
Proses tahap II, kata dia dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah Riau pada Rabu, 21 Juni kemarin. Tim JPU yang terdiri dari Jumieko Andra, Rendi Panalosa, dan DA Yudistira berada di sana guna melakukan pemeriksaan administrasi tahap II.
Usai tahap II, Tim JPU sepakat melanjutkan proses penahanan para tersangka. Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya adalah surat dakwaan.
"Para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," tambah Zulham.
Sebelumnya diketahui, terjadi perampokan bersenjata api saat pengisian ATM Bank Panin di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, Minggu pagi (5/3). Seorang petugas pengisian uang menjadi korban tembakan yang dilepaskan salah satu pelaku.
Para pelaku saat itu berhasil membawa kabur kotak yang berisikan uang sekitar Rp100 juta usai melukai petugas pengisian ATM.
BACA JUGA:
Empat dari lima pelaku perampokan bersenjata api tersebut berhasil diringkus di Pulau Jawa. Sedangkan satu pelaku lain diamankan di Pekanbaru.