Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan aturan yang mewajibkan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menyertakan sertifikasi mengemudi belum diterapkan. Selain itu, aturan ini nantinya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas.

"Kita pake untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamsi, 22 Juni.

Alasannya karena sekolah mengemudi hanya mewadahi masyarakat yang ingin belajar mengendarai mobil. Sehingga, rencana penerapan aturan ini belum berlaku untuk sepeda motor.

"Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan," sebutnya.

Untuk saat ini, aturan itupun belum diterapkan. Sebab, masih banyak hal yang mesti dipersiapkan semisal pelaksana di tingkat bawah.

"Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan? belum, kita tunggu saja nanti waktunya," kata Yusri.

Persiapan lainnya yakni, kerja sama antar lembaga. Hal ini menjadi keharusan karena ada peran perusahaan dan instruktur dalam penerbitan sertifikasi mengemudi tersebut. 

"Kami harus karena ini sifatnya bersama-sama dengan stakeholders lainnya ini dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelatihan, instruktur juga harus terakreditasi memiliki ijazah bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi terus saja jadi instruktur, tidak bisa," kata Yusri.