JAKARTA - Polri membagi surat izin mengemudi (SIM) golongan C menjadi tiga. Pembagian ini pun berdasarkan kapasitas kecepatan kendaraan atau cc yang digunakan.
"Iya (dibagi tiga), ada C1, C2, C3 yang dikaitkan dengan cc (kapasitas kecepatan)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 4 Juni.
Pembagaian ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
BACA JUGA:
Nantinya, pengguna motor dengan kendaraan berkapasitas di bawah 250 cc menggunakan SIM C1. Kemudian, SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin dari 250 hingga 500 cc. Sedangkan, SIM C3 untuk motor yang lebih dari 500 cc.
"Tentu juga ada dasar pertimbangannya dikaitkan dengan kemampuan dan komptensi untuk menaiki kendaraan tersebut. Karena tentu cc yang lebih besar membutuhkan kompetensi yang lebih tinggi dari cc yang lebih kecil," papar Sambodo.
Hanya saja, perihal penerapan aturan ini, Sambodo belum bisa berkomentar banyak. Sebab, kewenangan tekait hal itu berada pada Korlantas Polri.
"Terkait dengan itu ke Korlantas, kami hanya menjalankan saja," tandas dia.