Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Lisensi berkendara ini memiliki perbedaan dengan SIM C biasa.

Perbedaan SIM C1 yakni dikhususkan untuk pengendara kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas silinder besar di angkat 250 hingga 500 cc. Biasanya, kendaraan berkategori itu disebut motor gede atau moge.

Sementara untuk SIM C biasa diperuntukan untuk para pengendara kendaraan roda dengan kapasitas mesin 0 hingga 240 cc.

"Sim C itu sama dengan 240 sekian cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi atau Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, dikutip Selasa, 28 Mei.

Tak hanya peruntukan, ada juga perbedaan di proses pembuatannya. Untuk memiki SIM C1, masyarakat harus mengikuti proses ujian yang berbeda dengan biasanya.

Contohnya, dalam ujian praktek, pemohon SIM C1 akan menggunakan motor dengan kapasitas silinder besar atau moge.

Kemudian, jalur ujian praktek juga berbeda. Lebar jalan akan lebih besar daripada ujian SIM C biasa.

Namun, untuk ujian teori SIM C1, disebut tak ada perbedaan. Seluruhnya disamaratakan dengan proses pemohon SIM C biasa.

"Untuk di (ujian prakterk SIM) C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter. Jadi 2,4 sampai 2,5 meter," sebutnya.

Terlepas perbedaan itu, untuk mendapatkan SIM C1 ada persyaratan yang perlu dilengkapi para pemohon. Satu di antaranya mesti memiliki SIM C biasa minimal satu tahun.

"Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah 1 tahun memiliki SIM C," kata Yusri.