Munculnya 'Kekaisaran Sunda Nusantara' Setelah 'Masa Sunda Empire'
Mobil berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'. (Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kemunculan Kekaisaran Sunda Nusantara muncul menarik banyak perhatian. Keberadaan 'kerajaan' ini terungkap setelah pria bernama Rusdi Karepesina ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.

Rusdi yang sedang berkendara saat itu terjaring razia di gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Dia pun mengaku sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

Penindakan terhadap Rusdi karena tidak menggunakan nomor polisi yang berlaku pada kendaraannya. Dia menggunakan pelat nomor dengan warna dasar biru dan angka putih dengan nomor 'SN 45 RSD'.

Bahkan, ketika pemeriksaan awal, Rusdi selalu menujukan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk saat ini, Rusdi dipersangkakan dengan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas.

"Yang pertama dengan Undang-Undang Lalu Lintas, pelanggaran banyak, yaitu dia tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dileluarkan Polri yaitu Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Kombes Sambodo.

Selain itu, Rusdi juga disangkakan dengan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Alasannya, dia bersikeras mobil yang dikendarainya itu menggunakan identitas dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Kemudian ketika ditanya STNK malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkan Polri sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 2 bulan dan denda Rp500 ribu," papar Sambodo.

Selanjutnya, Rusdi Karepesina juga dikenakan aturan terkait surat izin mengemudi (SIM). Sebab Rusdi tetap berkeyakinan jika SIM Kekaisaran Sunda Nusantara merupakan yang sah.

"Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sehingga dikenakan Pasal 288 ayat 2. Jadi kena 3, Pasal 280, Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 288 ayat 2,” kata Sambodo.

Di sisi lain, polisi juga akan memeriksa kejiwaan Rusdi. Pemeriksaan ini buntut dari pengakuannya sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Ke depan tentu kita akan coba koordinasi dengan Biddokes Polda Metro Jaya, kita periksa kejiwaanya," kata Kombes Sambodo.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena saat diminta menunjukkan surat-surat yang sah, pria itu justru tetap ngotot menyatakan surat yang dimilikinya sah. Dia berkeyakinan jika Kekaisaran Sunda Nusantara merupakan pemerintahan yang sah.

"Pada saat diperiksa, pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Kerajaan Nusantara," kata Sambodo.

Selain itu, kata Sambodo, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan satuan reserse kriminal. Hal ini untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran pidana atas penggunaan surat-surat yang dikeluarkan Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Untuk koordinasi apakah ada pelanggaran pidana dengan adanya surat-surat seperti ini," sebut Sambodo.

Kemunculan 'kerajaan' yang mencatut nama Sunda bukanlah kali pertama. Sebelumnya juga mucul Sunda Empire.

Sunda Empire yang saat itu dipimpin oleh Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana mengklaim bahwa kepemerintahan seluruh negara di bawah Sunda Emipire.

Hanya saja, kemunculan Sunda Empire itu justru berujung pidana. Mereka berdua ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Hingga akhirnya, mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka divonis dua tahun penjara.

Mereka dikenai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong.