Bagikan:

PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap 11 kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada 12 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Adapun motif yang digunakan para tersangka dengan menjual sebagai pekerja seks komersial.

Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono, mengatakan dari kasus TPPO yang diungkap, ada 12 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan.

"Total ada 24 korban yang terdata. Sebanyak 10 korban di antaranya di negara Malaysia, namun belum semua dipulangkan karena urusan administrasi," kata Suharyono dikutip ANTARA, Selasa 20 Juni.

Kapolda mengatakan pendataan korban TPPO dilakukan dari 24 September 2022 hingga saat ini dan pihaknya terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku secara tuntas.

Ia menjelaskan ada dua pengungkapan kasus TPPO di Pasaman Barat, yakni satu kasus ditangani Polres Pasaman Barat dan satu kasus lagi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

Kemudian Polresta Padang mengungkap dua kasus, Polres Pariaman ada satu kasus yang statusnya masih lidik, Polres Solok satu kasus, Polres Solok Kota satu kasus, dan Polres Solok Selatan satu kasus.

Selanjutnya, Polres Pesisir Selatan menangani satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, dan Polres Bukittinggi juga satu kasus.

Kapolda menambahkan para pelaku yang ditangkap saat ini akan diproses dan diselidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringan pelakunya.

"Kasus TPPO ini dalam bentuk perdagangan pekerja migran dan ada juga dalam bentuk eksploitasi seksual untuk memuaskan pria hidung belang," katanya.

Suharyono menambahkan motif pelaku adalah mengambil keuntungan ekonomi untuk kepentingan pribadi dengan modus melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual.

"Total ada 11 kasus yang telah diungkap pihak kepolisian di Sumatera Barat. Jumlah ini menjadi tertinggi secara nasional dan menjadi perhatian dari Kapolri serta Presiden RI," tambahnya.

Kapolda mengaku awalnya sempat ragu ada tindak pidana perdagangan orang di Sumatera Barat, namun setelah ditelusuri ternyata kasus tersebut juga ada.

"Pada tahun 2022, Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus TPPO dan sebagian besar saat ini pemberkasan sudah lengkap atau P21," ujarnya.

Ia mengatakan seluruh pelaku dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana kurungan tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.