MUI Minta Para Pelaku TPPO Dijatuhi Hukuman Berat
Ilustrasi: Petugas menata barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pengadilan untuk memvonis para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman yang berat, karena sudah masuk dalam kejahatan kemanusiaan.

"Pihak pengadilan agar memvonis para pelaku TPPO dengan hukuman yang berat, sehingga ada efek jera. TPPO adalah kejahatan kemanusiaan," ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak dalam keterangan yang dikutip ANTARA, Senin, 12 Juni.

Deding mengatakan TPPO  orang merupakan kejahatan kemanusiaan berat yang disebabkan oleh permasalahan yang kompleks, beragam, dan modusnya yang terus berkembang.

Menurutnya, dalam upaya memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia diperlukan sinergi dan harmonisasi dari seluruh pihak terkait.

Sinergi tersebut mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga pemerintah daerah dan pusat, dalam memutus rantai kejahatan ini.

"Penanganan kasus-kasus TPPO melalui aksi yang sinergis antara Kementerian PPPA, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung, serta instansi dan lembaga terkait termasuk MUI, harus ditingkatkan," kata dia.

Selain itu, kata Deding, dalam persoalan perdagangan orang juga harus dilihat dari akar masalahnya yakni kebutuhan ekonomi dan rendahnya pendidikan.

Karena itu MUI mendorong agar semua pihak mengatasi persoalan tersebut dengan sungguh-sungguh sebagai upaya untuk meminimalisir jumlah korban tindak kejahatan TPPO yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.

"Juga pihak kepolisian, dengan berbagai upaya mampu membongkar mafia TPPO," kata dia.

Sebelumnya Satgas TPPO Polri menangani 190 laporan dalam kurun waktu satu pekan terhitung sejak 5 sampai 11 Juni.

Adapun modus TPPO yang dilakukan para tersangka diantaranya pekerja migran ilegal, bekerja sebagai asisten rumah tangga sebanyak 157 orang, menjadi anak buah kapal sebanyak tiga orang. Kemudian modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 24 orang.

"Modus dijadikan PSK ini terdapat di Jawa Barat 11 laporan, Sumatera Selatan dua laporan, Kalimantan Barat dua laporan, Kalimantan Timur delapan laporan, Jawa Tengah satu laporan. Dan ada juga eksploitasi anak tiga laporan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.